Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan
registrasi kartu prabayar, baik lama maupun baru, untuk semua operator,
sejak 31 Oktober 2017. Kartu prabayar lama, yang belum diregistrasi
ulang hingga tenggat akhir, akan mendapat sanksi pemblokiran bertahap.
“28
Februari dimulai hitung mundur pemblokiran secara
bertahap,” kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo,
Ahmad M. Ramli pada Senin (26/2/2018), seperti dilansir laman Kemkominfo.
Ramli
melanjutkan, “Mulai 28 Februari, mulai dihitung, kalau 30 hari tidak
juga lakukan registrasi akan diblokir SMS dan panggilan keluar.
Kemudian, 15 hari setelah diblokir, jika masih belum registrasi, akan
dilakukan pemblokiran SMS dan panggilan masuk. Jika 15 hari setelahnya
tidak registrasi, maka paket data internet dan seluruh layanan akan
diblokir.”
Jadi, ada tiga tahap pemblokiran kartu prabayar yang belum diregistrasi sebagai berikut:
1.
Kartu prabayar, yang belum diregistrasi sampai 30 Maret 2018, akan
mengalami pemblokiran layanan telepon keluar dan SMS keluar mulai 31
Maret 2018
2. Kartu prabayar, yang belum diregistrasi sampai 14 April
2018, mengalami pemblokiran layanan telepon masuk dan SMS masuk mulai
15 April 2018
3. Kartu prabayar, yang belum diregistrasi sampai 29
April 2018, mengalami pemblokiran untuk layanan Internet mulai 30 April
2018.
Pada periode hitung mundur pemblokiran, masyarakat tetap
bisa melakukan SMS registrasi ulang ke 4444 sampai dengan habis masa
berlaku kartu
cara registrasi kartu telkomsel lama dan baru
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 mewajibkan pelanggan
melakukan registrasi nomor kartu prabayarnya dengan menyetor Nomor Induk
Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Baik NIK maupun Nomor
KK terdiri atas 16 digit angka. NIK selalu tercatat pada Kartu Keluarga
maupun Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Untuk registrasi kartu prabayar Telkomsel, bisa dilakukan melalui dua cara.
Cara
pertama, registrasi ulang kartu prabayar Telkomsel (simPATI, As dan
kartu Loop) bisa lewat situs resmi operator ini, yakni dengan mengklik
tautan https://www.telkomsel.com/daftar-ulang-prepaid atau https://tsel.me/reg.
Setelah membuka tautan itu, langkah-langkah registrasi ulang kartu prabayar Telkomsel ialah sebagai berikut:
1. Ketik nomor telepon yang ingin diregistrasi
2. Ketik nomor NIK
3. Ketik nomor KK
4. Ketik password yang dikirim operator lewat SMS setelah klik "Dapatkan Password"
5. Klik "Kirim"
Cara
kedua, registrasi kartu prabayar Telkomsel melalui SMS ke 4444. Untuk
cara ini ada perbedaan cara registrasi kartu prabayar Telkomsel lama dan
perdana atau baru.
Format SMS registrasi kartu Prabayar
Telkomsel lama adalah: ULANG (spasi) NIK#Nomor KK# kirim ke 4444. Contoh
SMS yang dikirim ke 4444: ULANG 1234567890123456#3201060411300279#
Sementara
format SMS registrasi kartu Prabayar Telkomsel baru ialah: REG (spasi)
NIK#Nomor KK# lalu kirim ke 4444. Contoh SMS yang dikirim ke 4444: REG
1234567890123456#3201060411300279#
Apabila SMS dinyatakan tidak
valid, maka pelanggan perlu melakukan cek dan ricek format SMS
Registrasi Ulang data NIK dan Nomor KK yang diisikan. Pastikan semuanya
benar dan menggunakan NIK dan Nomor KK yang sah. Kemudian lakukan SMS
Registrasi Ulang lagi.
Dalam siaran resminya,
Telkomsel menyatakan juga menyediakan berbagai layanan agar pelanggan
mudah melakukan registrasi kartu prabayar, yakni menu akses *444#, Call
Center 188, mesin pelayanan mandiri MyGraPARI, layanan GraPARI Virtual
(virtual assistance melalui LINE, Facebook Messenger dan Telegram), web
dan aplikasi MyTelkomsel, serta pusat pelayanan pelanggan GraPARI.
Telkomsel
memberikan bonus bagi pelanggan prabayar yang telah melakukan
registrasi ulang berupa kuota data sebesar 10 GB, 150 menit telepon, dan
75 SMS hanya dengan tarif Rp10. Paket bonus ini berlaku selama tiga
hari dan ditawarkan secara otomatis melalui SMS bagi pelanggan yang
sukses registrasi dan telah berlangganan lebih dari tiga bulan. Di
samping itu, dengan melakukan isi ulang pulsa minimal Rp20.000,
pelanggan yang sudah melakukan registrasi kartu prabayar juga dapat
menikmati paket “Modal Jempol” seharga Rp10 dengan kuota data hingga 5
GB untuk pemakaian selama dua hari.
Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar XL
Pelanggan XL prabayar bisa meregistrasi kartunya secara online dengan mengunjungi website resmi XL. Langkah-langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:
1. Memasukkan nomor telepon yang ingin diregistrasi
2. Pelanggan akan menerima kode verifikasi yang dikirim operator XL melalui SMS
3. Memasukkan kode verifikasi
4. Isi data nomor KTP dan nomor KK
Untuk
kartu SIM XL lama, format registrasi lewat SMS yakni ketik:
ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444. Sementara untuk pengguna kartu SIM XL
baru kirim SMS dengan format: DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444.
Kartu XL lama yang tidak melakukan registrasi ulang akan diblokir
untuk layanan SMS dan panggilan keluar dalam 30 hari setelah tanggal
batas registrasi yakni 28 Februari 2018.
Terdapat tiga tahap
pemblokiran kartu prabayar XL yang belum diregistrasi. Pertama, kartu
prabayar yang belum diregistrasi sampai 30 Maret 2018, akan mengalami
pemblokiran layanan telepon keluar dan SMS keluar mulai 31 Maret 2018.
Kedua,
kartu prabayar yang belum diregistrasi sampai 14 April 2018, mengalami
pemblokiran layanan telepon masuk dan SMS masuk mulai 15 April 2018.
Terakhir,
kartu prabayar, yang belum diregistrasi sampai 29 April 2018, mengalami
pemblokiran untuk layanan Internet mulai 30 April 2018.
Sementara itu, bagi pengguna yang tidak melakukan registrasi nomor SIM card baru (perdana) maka nomornya tidak akan aktif.
Proses
registrasi kartu prabayar ini, menurut Kemenkominfo, untuk meningkatkan
perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan
Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa
Telekomunikasi
cara registrasi kartu indosat
Registrasi untuk nomor perdana harus dilakukan agar nomor aktif. Jika
registrasi valid, dalam waktu 1x24 jam, nomor baru akan diaktifkan oleh
operator seluler.
Dalam registrasi kartu prabayar ini,
pelanggan juga wajib mengirimkan nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK)
dan nomor Kartu Keluarga (KK). Baik NIK maupun Nomor KK terdiri atas 16
digit angka. NIK selalu tertera pada KK dan KTP.
Ada dua langkah melakukan registrasi kartu prabayar Indosat untuk nomor lama pelanggan, yakni secara online dan via SMS. Mendaftar dengan cara mengirimkan SMS ini tidak dikenakan biaya.
Cara pertama untuk registrasi kartu prabayar Indosat dengan nomor baru adalah dengan mengirimkan SMS ke 4444.
Bagi
pelanggan Indosat yang ingin mendaftarkan kartu baru (perdana) dapat
mengirimkan SMS dengan format: NIK#NomorKK#. Contoh SMS yang dikirim ke
4444 ialah 1234567890123456#3201060411300279#.
Apabila SMS
dinyatakan tidak valid, pelanggan perlu melakukan cek dan ricek format
SMS registrasi data NIK dan Nomor KK yang diisikan. Pastikan semuanya
benar dan menggunakan NIK dan Nomor KK yang sah. Setelah itu, lakukan
SMS registrasi lagi.
Cara kedua adalah via online. Pengguna kartu prabayar Indosat Ooredoo (Indosat dan IM3) dapat melakukan registrasi melalui: https://mycare.indosatooredoo.com/registration.
Setelahnya masuk laman tersebut, pelanggan diminta untuk melakukan empat tahap berikut:
1. masukkan NIK atau Nomor e-KTP,
2. masukkan nomor Kartu Keluarga,
3. klik tanda kotak "I'am not a robot",
4. kllik "periksa" jika data yang dimasukkan sudah benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar